News

Persyaratan Terbang dari Bandara AP II di Masa PPKM Level 4 Jawa - Bali

Persyaratan Terbang dari Bandara AP II di Masa PPKM Level 4 Jawa - Bali

  JAKARTA - Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa dan Bali pada 21 - 25 Juli 2021, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021. Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa peraturan bagi calon penumpang pesawat rute domestik masih mengikuti ketentuan dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19. Adapun menindaklanjuti SE Nomor 15 Tahun 2021 tersebut, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019. President Director AP II Muhammad Awaluddin menuturkan calon penumpang pesawat agar dapat senantiasa memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Di Bandara-bandara AP II akan dilakukan validasi atau pemeriksaan dokumen yang dipersyaratkan, dilakukan oleh stakeholder sesuai peran dan fungsinya antara lain Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan [KKP Kemenkes] dan maskapai. Kami mengimbau agar masyarakat hanya melakukan perjalanan jika mendesak dan telah memenuhi persyaratan,” ujar Awaluddin, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/7).

“Imbauan pemerintah agar masyarakat mengurangi mobilitas dipatuhi. Di Bandara-bandara AP II penurunan jumlah penumpang mencapai sekitar 70 persen per hari selama PPKM Darurat dan ini menandakan bahwa perjalanan yang dilakukan hanya yang bersifat mendesak,” ujar Awaluddin.

Berita Terkait