News . 20/07/2021, 21:04 WIB

Jokowi: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021

Penulis : Admin
Editor : Admin

  JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (20/7). Jokowi mengatakan, penerapan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu adalah suatu kebijakan yang tidak bisa dihindari. Meski berat bagi pemerintah untuk memutuskan hal itu, namun kebijakan ini sangat diperlukan untuk mengurangi tingkat penyebaran covid-19.

"(PPKM Darurat) ini dilakukan untuk turunkan penularan covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over capacity pasien covid-19 dan layanan kesehatan untuk pasien dengan pasien kritis tidak terganggu dan terancam nyawanya," ungkap Jokowi.

"Kita selalu memantau, memahi dinamika di lapangan dan juga mendengar suara masyarakat yang terdampak dari PPKM," tuturnya.

"Pasar trandisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapastias maksimal 50 persen, tentunya dengan penerapan prokes yang ketat, dimana pengaturannya akan ditetapkan oleh pemda," tegasnya.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

"Saya minta kita semuanya bisa bahu membahu untuk laksanakan PPKM ini dengan harapan kasus bisa turun dan tekanan terhadap rumah sakit bisa menurun. Untuk itu kita harus tingkatkan kedisplinan terhadap prokes, lakukan isolasi kepada yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin pada yang terpapar," tuturnya.

"Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG (Orang Tanpa Gejala) dan yang bergejala ringan yang direncakana 2 juta paket obat," sambungnya.

"Pemerintah berikan isentif terhadap usaha mikro informal sebesar Rp1.2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro dan saya sudah perintahkan para Mentri terkait untuk salurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," tegasnya.

"Saya ajak seluruh lapisan masyarakat komponen bangsa untuk bersatu lawan covid-19. Memang inisituasi sangat berat, namun dengan usaha keras kita bersama, insyallah kita bisa terbebas dari covid-19 dan kegiatan sosial dan ekonomi bisa kembali normal," pungkasnya. (git/fin)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id