Syarat Menyeberang Dari Jawa dan Bali Diperketat
JAKARTA - Pemerintah kembali memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, termasuk pengguna jasa penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali selama periode libur Idul Adha. Dalam Surat Edaran Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada masa Pandemi Covid-19 telah diatur bahwa mulai tanggal 18 - 25 Juli 2021, pengguna jasa yang diperbolehkan menyeberang dari dan ke Pulau Jawa dan Bali adalah pengguna jasa dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal dan pengguna jasa dengan keperluan mendesak.
"Keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil didampingi 1 orang keluarga, kepentingan persalinan dengan maksimal 2 orang dan pengantar jenazah Non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang," ujar Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin di Jakarta, Senin (19/7).
"Kami berharap masyarakat untuk menunda perjalanan pada libur Idul Adha ini. Kalaupun ada kebutuhan yang mendesak untuk melakukan perjalanan, mohon agar tetap disiplin dalam protokol kesehatan dan mematuhi aturan syarat perjalanan yang ditetapkan," tuturnya.
"Kami ingatkan kembali pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah. Dan untuk pengguna jasa yang menyeberang di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, pastikan juga agar membeli tiket via online Ferizy," tutur Shelvy.
"Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," tutur Shelvy.