Iklan
Iklan
News

Mau Bepergian Pakai Transportasi Laut, Cek Dulu Aturannya!

  JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dengan transportasi laut menjelang libur hari raya Idul Adha. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo menyebutkan aturan ini sejalan dengan SE Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Adapun tujuan dari adanya pengetatan tersebut adalah untuk melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri khususnya selama momen hari raya Idul Adha pada tanggal 19 hingga 25 Juli 2021 mendatang.

"Seluruh pelaku perjalanan penumpang dalam negeri dengan kapal laut dibatasi untuk sementara kecuali pekerja sektor esensial dan kritikal. Akan tetapi mereka wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) serta surat tugas berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," kata Dirjen Agus, Senin (19/7).

"Sertifikat vaksin minimal dosis pertama tetap menjadi persyaratan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. Ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan penumpang dengan keperluan mendesak," ujar Dirjen Agus.

"Pelaku perjalanan usia dibawah 18 tahun dibatasi untuk sementara," ujar Dirjen Agus.

"Serta melakukan koordinasi dan melaksanakan ketentuan serta pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran," tutup Dirjen Agus.

Berita Terkait