Kasus Prostitusi Online, Berkas Cyntiara Alona Diserahkan ke Kejari Kota Tangerang
JAKARTA - Berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus prostitusi online yang menyeret artis Cynthiara Alona telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, pada Rabu (14/7/2021) siang. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Rabu. "Telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua kepada JPU di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," ujar Kombes Yusri Yunus. Dikatakan, pihak Polda Metro Jaya menyerahkan tiga orang tersangka dan barang bukti. Hanya saja, JPU menitipkan ketiga tersangka di rumah tahanan Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Dengan tersangka atas nama tersangka Cut Cynthiara Alona alias Alona, Abdul Azis Nasution alias Rans dan Deyka Alviandi alias Ucok," jelasnya. Dalam kasus ini, Cynthiara Alona, Abdul Azis Nasution dan Deyka Alvinadi ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 88 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara yang berat ini 10 tahun. Kemudian juga dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP, dengan denda sebesar Rp1 miliar. (din/fin)