News

Aturan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Diperketat

  JAKARTA - Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru terkait operasional angkutan penyeberangan khusus di lintas Ketapang-Gilimanuk selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menjelaskan bahwa akan berlaku larangan penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang pada waktu operasi sejak Rabu, 14 Juli 2021 sampai dengan selesainya PPKM Darurat.

"Aturan itu dimulai pukul 19.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB (di Pelabuhan Ketapang) dan pukul 20.00 WITA sampai dengan 07.00 WITA (di Pelabuhan Gilimanuk) untuk memperketat pemberlakuan PPKM Darurat," ujar Dirjen Budi, Selasa (13/7).

“Untuk ketentuan ini akan diatur lebih lanjut dalam SE Dirjen Hubdat. Pelaksanaan PPKM Darurat sejauh ini di Ketapang-Gilimanuk kurang maksimal. Masih ditemukan penumpang yang sudah menyeberang ke Gilimanuk namun hasil rapid Test Antigennya positif, sehingga perlu dilakukan pengetatan di Pelabuhan Ketapang sebagai bentuk antisipasi,” jelas Dirjen Budi.

"Kepada calon penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang, diimbau untuk mengatur perjalanan sehingga tidak tiba saat malam hari. Selain itu juga ada penambahan persyaratan pembeli tiket agar dilengkapi dengan hasil negatif rapid test Antigen dan kartu vaksin," ungkapnya.

"Saya berharap dalam waktu dekat akan ada sosialisasi sinergi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk menyampaikan ketentuan ini kepada masyarakat dan calon pengguna jasa,” pungkas Dirjen Budi.

Berita Terkait