News . 11/07/2021, 11:26 WIB

Pengamat: Skema Take Or Pay Jadi Beban PLN

Penulis : Admin
Editor : Admin

  JAKARTA - Isu soal utang PT PLN (Persero) kembali muncul dan  jadi pembicaraan publik. Bahkan Menteri BUMN Erick Thohir, sangat mencemaskan perusahaan setrum itu karena utang yang semakin  menggunung. Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mengakui jika PLN saat ini sedang dalam tekanan luar biasa. Tak hanya utang, perusahaan pelat merah itu juga menghadapi penurunan penjualan listrik karena situasi pandemi yang tak kunjung berhenti. Menurut Mamit, pemerintah harus segera turun tangan, utamanya membenahi sistem yang selama ini sangat memberatkan yaitu skema Take Or Pay (TOP) dari listrik yang dihasilkan Independent Power Producer (IPP).

"Mengapa IPP menjadi beban, karena kebutuhan akan listrik saat sedang mengalami penuruan. Jauh di bawah dari estimasi konsumsi listrik saat program 35GW di jalankan. PLN harus tetap menerima listrik dari IPP kita mereka sudah COD (Commercial on Delivery). Jika tidak, maka ada denda yang harus diterima oleh PLN," ungkap Mamit kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Minggu (11/7).

"Ini yang jadi masalah. Ditambah tidak ada adjustment terhadap tarif listrik. Dana subsidi yang di bayarkan pemerintah juga terbatas. Jadi melalui pinjamanlah usaha PLN untuk bisa bernapas," tuturnya.

"Skema TOP kayaknya masih jadi beban. Dampak beban proyek 35 GW pada sisi transmisi/distrbusi/gardu, meski rescheduled,  tetap harus ditanggung pula. Padahal yang bikin rencana pemerintah," ujar Marwan.

"Manajemen harus berani bicara. Salah satunya, skema TOP yang masih berlaku harus dihentikan, ganti dengan skema DOP," pungkasnya. (git/fin)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id