Periksa Dua Saksi, KPK Konfirmasi Aliran Dana dari Bupati Bandung Barat ke Pihak Lain
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran sejumlah uang dari Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUM) kepada pihak lain yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat Covid 19 pada Dinsos Bandung Barat tahun 2020.
Dugaan itu dikonfirmasi kepada dua saksi yang diperiksa pada Jumat (9/7) lalu di Kantor Pemkab Bandung Barat. Keduanya antara lain Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid Agung Ash-Shiddiq Bandung Barat Asep Haedar dan Kasi Perencanaan dan Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Bandung Barat Dony Tumpak Hatujulu.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka AUM untuk kepentingan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (10/7).
Sedianya, tim penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain. Mereka adalah Direktur PT Karya Bina Mitra Ricky Widyanto, Ibu Rumah Tangga Rini Dewi Mulyani, serta pihak swasta Ricky Suryadi.
Namun, ketiga saksi tidak bisa menghadiri panggilan penyidik. Maka dari itu pemeriksaan terhadap ketiganya telah dijadwalkan ulang.
Adapun KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, tahun 2020.
Tiga tersangka itu yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).
KPK menduga Aa Umbara menerima Rp1 miliar atas pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. Sementara Andri Wibawa mendulang Rp2,7 miliar, dan Totoh Gunawan sebesar Rp2 miliar. (riz/fin)