Mau Terbang? Cek Dulu Syaratnya
JAKARTA - Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 6 Juli 2021. Tujuan dari penerbitan SE itu adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19, termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, dan varian Gamma serta potensi berkembangnya virus SARS-CoV-2 varian baru lainnya, untuk penumpang angkutan udara. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Sementara untuk Warga Negara Asing (WNA) yang dapat memasuki Indonesia, hanyalah yang telah memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan serta memenuhi persyaratan kesehatan.
“Bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI dan WNA yang memenuhi kriteria, harus menunjukkan negatif RT-PCR dari negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap baik fisik atau digital," "Bagi WNI yang belum menerima vaksin di luar negeri, setibanya di Indonesia akan dilakukan vaksinasi di tempat karantina, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif," jelasnya hari ini (9/7).
“Sedangkan bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik antar bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap, sedangkan untuk perjalanan internasional ke luar negeri tidak diwajibkan," ujar Dirjen Novie.
“SE 47 Tahun 2021 ini adalah aturan terbaru tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan internasional yang mencabut aturan sebelumnya yaitu SE 21 Tahun 2021”, terang Dirjen Novie. (git/fin)