Evaluasi Pelaksanaan PPKM: Transportasi Umum Diperketat
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memerintahkan untuk memperketat penggunaan transportasi umum dan pribadi, untuk menurunkan pergerakan masyarakat di wilayah aglomerasi. Kebijakan itu diambil untuk menekan angka kasus harian Covid-19. Demikian disampaikan Menhub saat menggelar Rapat Koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan pada Rabu (7/7) kemarin.
“Di hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat di Jabodetabek dan di Jakarta masih relatif tinggi dilihat dari presentase penurunan mobilitas yang belum signifikan atau masih di bawah 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat,” jelas Menhub.
“Ada arahan dari Bapak Presiden melalui Pak Menkomarves bahwa untuk menurunkan angka kasus harian Covid-19 di Indonesia, diperlukan penurunan tingkat mobilitas masyarakat sekitar 30 sampai 50 persen. Untuk itu kita perlu melakukan upaya yang lebih, agar kedepannya jumlah pergerakan masyarakat bisa lebih menurun lagi,” ucap Menhub.