Holding Ultra Mikro Disebut Momentum Koperasi Untuk Perbaiki Business Process
JAKARTA - Pembentukan holding BUMN ultra mikro diklaim akan memberikan dampak positif bagi perkembangan Koperasi di Indonesia, selain juga merupakan momentum bagi koperasi untuk memperbaiki business process. Kementrian BUMN sebelumnya menyatakan bahwa pendirian holding BUMN ultra mikro merupakan amanat konstitusi. Holding ultra mikro merupakan pengejewantahan UUD 1945, Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3, yang terkait pengelolaan hajat hidup rakyat Indonesia. Holding yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM, akan berdampak luas bagi masyarakat di tataran bawah, khususnya yang bergelut di sektor usaha mikro dan UMKM. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembentukan holding UMI dan UMKM sudah rampung, tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, hingga tahun 2019, segmen usaha mikro dan ultra mikro mencapai 64,6 juta unit atau setara 98,6 persen dari total unit usaha secara nasional. Pro kontra muncul atas rencana kehadiran holding ultra mikro ini, sebagian praktisi koperasi menolak karena dimungkinkan kehadirannya akan mengganggu ekosistem bisnis koperasi yang saat ini dari sisi regulasi sampai implementasi masih perlu penguatan dari pemerintah. Namun demikian, tidak sedikit pula praktisi koperasi yang menilai bahwa koperasi memang harus kembali ke jatidiri dan memperkuat proses bisnis yang benar (business process) agar kompetitif. Hadirnya Holding BUMN Ultra Mikro pun tidak akan menggerus keberadaan koperasi. Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai, koperasi yang menjalankan usahanya efisien tidak akan mati dengan adanya holding ultra mikro. Justru koperasi tersebut akan lebih kompetitif ke depan. "Itu bukan mematikan koperasi. Itu menjadi challenge untuk bisa lebih efisien. Di situ perannya sebetulnya. Bagi koperasi yang tidak mau bersaing ini tekanan, berarti mereka mau mengambil untung terlalu besar. Koperasi seperti itu kapitalis, itu masalahnya," ujar Eko, dikutip Kamis (1/7). Menurutnya, adanya holding ultra mikro akan menekan gerak rentenir berbaju koperasi yang meresahkan masyarakat. Penyaluran kredit dari BRI, Pegadaian dan PNM akan lebih mudah dengan tingkat efisiensi yang menekan bunga dan cost of fund. Presiden Direktur Koperasi BMI, Kamaruddin Batubara, mengatakan bahwa koperasi memang harus kembali ke jatidiri dan memperkuat proses bisnis yang benar (business process). "Kalau saya melihat ini biasa saja, karena bisnis ketiga perusahaan itu sudah berjalan belasan hingga puluhan tahun, kemudian jadi holding mungkin untuk efisiensi. Seperti PNM MEKAAR itu nasabahnya sudah 9 juta di seluruh Indonesia dengan jumlah karyawan 5.400 orang. Itu biasa saja. Saya lebih tertarik menunjukkan dan promosi koperasi di tengah masyarakat yang kepercayaannya pada koperasi masih belum terlalu menggembirakan," ujarnya. “Secara bisnis pasti ada pengaruh, namun kalo selama ini kita sadar sesungguhnya ada 7 hingga 9 lembaga keuangan baik bank dan non bank yang beredar dan operasional di setiap desa di negeri ini kita harus merasa terpacu berbenah diri. Inilah momentum kesadaran untuk kembali ke jatidiri dan memperbaiki proses bisnis kita di koperasi,” ujarnya melanjutkan. “Dengan kata lain fokus pada solusi dan gak perlu meributkan masalah. Inilah momentum menunjukkan bedanya koperasi dengan lembaga non koperasi. Belasan tahun kita sudah berkompetisi dengan mereka," ujar Kamaruddin melanjutkan. Kamaruddin menutup pernyataannya dengan kembali mengajak koperasi harus sadar bahwa dirinya diamanati oleh pendiri bangsa sebagai soko guru ekonomi rakyat sehingga kembai ke jatidiri dan memperbaiki bisnisnya adalah langkah yang harus dilakukan. “Koperasi sendirilah yang harus menunjukkan tentang kesokoguruan ekonomi rakyat. Kita orang koperasi pulalah yang mau tak mau menjalankan dan menunjukkan pada khalayak sehingga rakyat tidak perlu berpaling ke lembaga selain koperasi. Selama konteksnya bisnis maka hadapi dengan pendekatan bisnis. Regulasi perkoperasian membuka itu untuk kita tunjukkan pada rakyat tentang keunggulan menjadi berkoperasi," pungkasnya. (git/fin)