JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang notaris dalam kasus dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumsel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung memeriksa seorang notaris berinisial S. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh PD PDE Sumsel.
"S Diperiksa terkait pendirian PT PDPDE Sumsel," katanya dalam keterangannya, Rabu (30/6).
“Saksi kita mintai keterangan sesuai dengan yang didengar, dilihat dan dialaminya sendiri,” lanjutnya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel.
Hak jual ini adalah Participacing Interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen, dan Pacific Oil 25 persen yang di berikan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pemprov Sumsel.
Praktiknya, bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya, tapi PT PDPDE Gas (rekanan) yang diduga menerima keuntungan yang fantastis selama 2011-2019.
PD PDE Sumsel selaku wakil Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar dan dipotong utang saham Rp8 miliar. Bersihnya kurang lebih Rp30 miliar selama 9 tahun.
Sebaliknya, PT PDPDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini.(lan/gw/fin)