News

Tidak Miliki Kedudukan Hukum, Hakim Tolak Praperadilan MAKI atas SP3 BLBI

fin.co.id - 29/06/2021, 18:15 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) atas sah tidak sahnya SP3 BLBI-BDNI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu pertimbangan penolakan gugatan yakni Surat Keterangan Terdaftar (SKT) MAKI selaku organisasi telah habis masa berlakunya. Sehingga hakim menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka apa yang disampaikan termohon dalam eksepsi, pemohon dengan amar menyatakan pemohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Alimin Ribut Sujono membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/6).

Baca Juga : Makin Panas, Koalisi Tolak Holding Ultra Mikro Tantang Erick Thohir Debat Terbuka

Hakim mempertimbangkan eksepsi yang disampaikan KPK selaku termohon bahwa MAKI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak ketiga untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Dalam gugatan praperadilan ini MAKI mendudukkan diri sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Hal ini karena pemohon dalam perkara BLBI bukanlah tersangka, keluarga, ataupun penasihat hukum tersangka.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah ditentukan bahwa pihak yang dapat mengajukan permohonan praperadilan salah satunya pihak ketiga yang berkepentingan.

Baca Juga : Setelah Pegawai, MAKI Juga Cabut Permohonan Uji Materi UU KPK

Namun, dalam KUHAP secara tegas menentukan pembatasan lingkup/objek praperadilan yang dapat diajukan pemohon oleh pihak ketiga yang berkepentingan, yakni terbatas mengenai sah tidak sahnya suatu penghentian penyidikan, sah tidak sahnya suatu penghentian penuntutan dan ganti kerugian, dan/atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan.

Kedudukan MAKI sebagai pihak ketiga berkepentingan dalam hal ini sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas), ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No, 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 17 Tahun tentang Ormas menjadi Undang-Undang (UU Ormas).

Terhadap organisasi kemasyarakat yang tidak berbadan hukum, harus mengajukan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada pemerintah melalui menteri sesuai dengan ketentuan UU Ormas juncto PP Nomor 58 Tahun 2016.

Dalam Pasal 16 UU Ormas disebutkan bahwa pendaftaran ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Huruf b dilakukan dengan pemberian SKT.

Sementara itu, SKT MAKI sudah tidak aktif lagi berlaku atau berakhir pada tanggal 9 November 2017. Dengan demikian, berimplikasi pada pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan. Oleh karena itu, hakim menolak permohonan praperadilan MAKI.

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim Sujono.

Meski demikian, hakim mengapresiasi pemohon sebagai bantuk andil dalam pemberantasan korupsi. Sidang putusan dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara dalam hal ini MAKI dan KPK.

Admin
Penulis
-->