News

Tak Kasasi Hukuman Pinangki, Jaksa Agung Diadukan ke Presiden

fin.co.id - 29/06/2021, 17:47 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin diadukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penyebabnya, Jaksa Agung tak melakukan kasasi atas putusan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman yang melaporkan Jaksa Agung Burhanuddin ke Presiden Jokowi. Burhanuddin diadukan ke Jokowi karena dinilai tak mendengar aspirasi masyarakat terkait putusan potongan hukuman 6 tahun Pinangki Sirna Malasari oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Ini sebagai upaya terakhir karena nampaknya Kejagung tidak mendengarkan aspirasi masyarakat untuk meminta Jaksa mengajukan kasasi atas kortingan putusan banding Pinangki Sirna Malasari yang dirasa menciderai rasa keadilan masyarakat," tegas Bonyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (29/6).

Baca Juga : Tak Kasasi Vonis Pinangki, Kejagung Diduga Lakukan Disparitas Penegakan Hukum

Dikatakannya, MAKI mengadukan Jaksa Agung ke Jokowi melalui saluran website 'Lapor Presiden' yang dikelola Kantor Staf Presiden. Dijelaskannya, laporan tersebut bukan bermaksud agar Jokowi sebagai Presiden mengintervensi hukum. Namun laporan tersebut sebagai sesuatu yang wajar, karena Jaksa Agung yang pertanggungjawabannya langsung ke Presiden.

"Jadi sudah semestinya presiden memberikan perintah kepada jaksa agung jika dirasa adalah hal-hal yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," tegasnya.

Dia menilai kejaksaan belum memutuskan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun, sebagai alasan yang berbelit-belit.

Baca Juga : HRS Divonis 4 Tahun, Mardani: Luar Biasa, Sama Dengan Vonis Jaksa Pinangki

"Kami mengadukan Jaksa Agung yang tidak memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk kasasi dan memohon Paduka Yang Mulia Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk menegur dan memerintahkan Jasa Agung RI melakukan upaya kasasi atas putusan banding Pinangki Sirna Malasari," demikian isi laporan MAKI di website 'Lapor Presiden'.

"Semoga presiden mendengar aspirasi masyarakat dan secepatnya memerintahkan jaksa agung mengajukan kasasi," harapnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan banding PT DKI Jakarta terhadap Pinangki.

Ia menyebutkan, tim JPU belum memutuskan sikap mengenai upaya hukum kasasi ke Mahakamah Agung.

"Masih ada waktu untuk menentukan sikap," kata Riono, Rabu (23/6).

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Ali Mukartono mengisyaratkan tidak mengajukan kasasi karena dalam perkara Pinangki tidak merugikan negara. Namun, keputusan untuk kasasi atau tidak kasasi masih dalam kajian Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

Admin
Penulis
-->