News

Hendra Subrata Dieksekusi ke Lapas Salemba

fin.co.id - 29/06/2021, 18:49 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengeksekusi Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai ke Lapas Salemba. Terpidana percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya, Herwanto Wibowo, dieksekusi setelah menjalani isolasi di Rutan Tahanan Salemba Cabang Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah memindahkan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai ke Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (29/6).

"Terpidana dieksekusi ke Lapas Salemba pada pukul 14.30 WIB," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/6).

Dijelaskannya, Hendra dieksekusi ke Lapas Salemba setelah menjalani karantina kesehatan di Rutan Salemba cabang Kejagung usai dideportasi dari Singapura pada Sabtu (26/6).

"Hendra menempati ruang sel isolasi seorang diri dengan pengawasan kesehatan," ujarnya.

Dijelaskannya, selama berada di sel isolasi Hendra telah menjalani beberapa kali tes kesehatan. Pertama dilakukan tes antigen pada Sabtu (26/6) dengan hasil negaif COVID-19. Kemudian pada Senin (28/6) dilakukan tes PCR, hasilnya pun negatif COVID-19.

"Bahkan juga dilakukan pemeriksaan darah di laboratorium. Hasilnya Hendra dinyatakan sehat," ungkapnya.

Selanjutnya, Hendra masih menjalani tes antigen sebelum dipindah ke Lapas Salemba, Selasa (29/6). Hasilnya pun dinyatakan negatif COVID-19.

"Setelah dinyatakan sehat, terpidana hendra dibawa Jaksa Eksekutor ke Lapas Salemba guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara," katanya.

Diketahui sejak buron pada 2011, Hendra Subrata ditangkap di Singapura dan dideportasi pada Sabtu (26/6). Dia mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 19.40 WIB. Hendra terbang menggunakan pesawat Garuda GK837 dari Singapura.(lan/gw/fin)

Admin
Penulis
-->