News

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

fin.co.id - 29/06/2021, 20:20 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Edhy terbukti menerima USD77 ribu dan Rp24,625 miliar (total Rp25,75 miliar) dari para pengusaha pengekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata JPU KPK Ronald Worotikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjut Ronald.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Edhy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN. Edhy selaku penyelenggara negara, yaitu sebagai menteri, tidak memberikan teladan yang baik.

Sedangkan hal yang meringankan, Edhy bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset telah disita.

Selain itu, jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan USD77 ribu dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang dikembalikan terdakwa.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi hal tersebut.

"Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Ronald.

Terhadap Edhy, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Jaksa menyebut Edhy menerima suap melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).

Selain itu, jaksa juga menuntut Andreau dan Safri masing selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta Ainul dan Siswadhi selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. (riz/fin)

Admin
Penulis
-->