News

Tunggakan Tagihan Pasien Covid-19 di RS Capai Rp2,56 Triliun

fin.co.id - 28/06/2021, 09:08 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat, jumlah tagihan penggantian biaya perawatan pasien covid-19 pada tahun lalu sebesar Rp2,56 triliun kepada 909 rumah sakit.

Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP, Michael Rolandi C Brata mengaku telah menyelesaikan permintaan Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim rumah sakit selama perawatan pasien covid-19.

"Hasilnya tagihan penggantian biaya perawatan pasien covid-19 pada tahun lalu yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan sebesar Rp2,56 triliun kepada 909 rumah sakit," kata Michael, Senin (28/6/2021).

"Termasuk koreksi lebih bayar senilai Rp760 miliar kepada 258 rumah sakit," sambungnya.

Baca Juga : Gara-Gara Covid-19, Capaian Program Sejuta Rumah Hingga Mei Baru 312.290 Unit

Michael menjelaskan, bahwa permohonan verifikasi tunggakan tagihan tahun lalu yang diajukan Kementerian Kesehatan sebesar Rp3,89 triliun, termasuk kelebihan bayar untuk diperhitungkan dalam klaim berikutnya sebesar Rp113 miliar.

"Namun, dari total 1.385 rumah sakit yang dikaji tagihannya, terdapat 160 rumah sakit yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan tagihan sebanyak Rp695 miliar," ujarnya.

Lewat kajian tersebut, BPKP mengklaim total potensi penghematan yang berhasil ditemukannya sebesar Rp1,66 triliun atau 42 persen dari total permohonan kajian tunggakan Kementerian Kesehatan.

"BPKP menyelesaikan kajian tunggakan klaim rumah sakit dalam empat tahun, yakni tertanggal 12 April 2021, 21 Mei 2021, 28 Mei 2021, dan 22 Juni 2021," paparnya.

"Kami jua ingin agar tunggakan tagihan atas layanan rumah sakit tahun 2020 segera tuntas," imbuhnya.

Baca Juga : Penerapan Gas Murah Untuk Industri Terbukti Dongkrak Utilisasi dan Ekspor

Michael mengatakan, bahwa menekankan tidak semua tagihan dari rumah sakit harus melalui verifikasi BPKP, melainkan hanya tunggakan tagihan tahun lalu dengan nilai di atas Rp2 miliar.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran 2021, pasal 16 ayat (4) disebutkan bahwa revisi anggaran berkaitan dengan pembayaran tunggakan Tahun 2020 dengan nilai diatas Rp2 miliar harus dilampiri dengan hasil verifikasi dari BPKP.

"Persyaratan ini bukan untuk menghambat proses pembayaran tagihan, namun untuk memastikan tata kelola keuangan yang baik, penerapan prinsip kehati-hatian penggunaan anggaran dan menghindari permasalahan yang lebih besar di kemudian hari," terannya.

Selain itu, Michael jua mengungkapkan, bahwa masih ada tunggakan tagihan penggantian biaya perawatan pasien covid-19 tahun lalu yang hingga kini belum disampaikan ke BPKP.

Admin
Penulis
-->