News

Kronologi Oknum Polisi Perkosa Remaja 16 Tahun di Kantor Polsek: Mulut Dilakban Baju Dilepas

Tak lama kemudian, rekan korban menelepon. Tapi karena suaranya dianggap bising sehingga ditegur Briptu II dengan kata-kata kasar dan bernada makian.

Briptu II lalu menyuruh rekan korban supaya keluar dari ruangan Polsek jika ingin menelepon.

Dipengaruhi rasa takut, dia pun memberanikan diri keluar dari ruangan Polsek dan menelepon.

Ketika dia keluar, lampu di Polsek tiba-tiba padam. Sementara Korban masih berada di dalam ruang Polsek. Sekitar 15 menit kemudian, lampu pun menyala.

Rekan korban yang selesai menelepon, lalu kembali ke ruangan. Tapi sampai di ruangan tempat rekannya korban beristirahat, pintu sudah dalam keadaan terkunci dan lampu dalam ruangan padam.

Karena itu, rekannya hanya bisa menunggu di luar ruangan. Tiba-tiba lampu ruangan yang dihuni korban menyala lalu pintu dibuka.

Namun ketika pintu dibuka, rekannya sangat kaget melihat Briptu II keluar dari ruangan sambil membawa HP milik korban.

 Saat masuk ke ruangan, rekannya melihat korban sudah menangis. Di situ, rekannya lalu bertanya. Dalam keadaan menangis, korban lalu menceritakan semua yang dialaminya.

Kepada rekannya, korban mengaku kalau dirinya dipaksa untuk melayani nafsu bejat sang Briptu.  Jika tidak melayani, korban diancam akan disel. Dalam aksinya, Briptu II membanting tubuh korban ke lantai.

Mulutnya lalu disekap dan baju korban dilepas. Selanjutnya Briptu II menggahi korban. Usai melakukan aksi bejatnya itu, sperma Briptu II lalu ditumpahkan ke lembar kertas HVS yang ada di ruangan.

Saat korban sedang menceritakan kejadian naas yang baru dialaminya itu, mereka kembali ditegur oleh Briptu II dengan kalimat-kalimat kasar dan lagi-lagi bernada makian.

Keduanya bahkan dilempari dengan korek api gas. Karena tidak bisa berbuat banyak lantaran hari semakin gelap, keduanya memilih untuk tetap beristirahat dengan perasaan penuh ketakutan.

Kini keduanya sudah didampingi LSM Daurmala Maluku Utara yang fokus terhadap perlindungan anak dan perempuan.

Direktur Daurmala, Nurdewa Syafar melalui mengaku, korban dan rekannya diminta untuk membuat pernyataan dengan bukti tumpahan sperma di kertas HVS yang sudah lebih dulu dipegang oknum Provost bernama Radja.

Di sini, korban diminta agar menuntut Briptu II senilai Rp2 juta untuk menutup malu. Mirisnya, uang Rp2 juta yang nantinya dituntut korban, dibagi rata dengan oknum provos tersebut.

Berita Terkait