Ini Penyebab Realisasi Belanja Daerah Rendah
JAKARTA - Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochammad Ardian mengidentifikasi beberapa faktor yang menjadi penyebab rendahnya realisasi belanja daerah. Sehingga menyebabkan mengendapnya APBD pada bank umum.
Yakni adanya sisa dana penghematan/pelaksanaan program kegiatan dan sisa dana transfer yang belum digunakan. Adanya kelebihan target pajak daerah dan retribusi daerah tahun sebelumnya, kemudian belum disalurkannya bagi hasil pajak provinsi pada kabupaten/kota.
Termasuk belum dibayarkannya kewajiban kepada pihak ketiga atas belanja tahun anggaran sebelumnya. Terdapat sisa dana Pemda yang masih menunggu audit BPK-RI hingga masih adanya dana yang tersimpan di bank umum diorientasikan sebagai tambahan PAD (Bunga Perbankan).
Faktor lain juga termasuk petunjuk teknis penggunaan dana transfer belum ditetapkan dan kehati-hatian Kepala Daerah (termasuk daerah hasil Pilkada 2020) dalam membelanjakan APBD di era pandemi untuk mencegah permasalahan hukum di kemudian hari.
Berdasarkan permasalahan di atas, Kementerian Dalam Negeri mendorong percepatan penyerapan APBD.
Pertama, menginstruksikan percepatan pelaksanaan APBD TA 2021 dan kemudahan investasi di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Daerah melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021;
Kedua, menginstruksikan percepatan penyaluran bantuan sosial dan social safety net/jaring pengaman sosial di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 846/1994/SJ tanggal 23 Maret 2021;
Ketiga, menginstruksikan kepada Pemerintah Daerah untuk segera menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 kepada BPK untuk segera dilakukan proses audit melalui Surat Nomor 901/2594/SJ tanggal 23 April 2021;
Keempat, menginstruksikan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah melalui Surat Edaran Mendagri bersama dengan Kepala LKPP Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021;
Kelima, berkoordinasi dengan BPK untuk bisa mempercepat proses audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020;
Keenam, melakukan koordinasi terkait proses percepatan pelaksanaan realisasi APBD bersama KPK, BPKP dan Kemenkeu dengan pemerintah daerah;
Ketujuh, memberikan arahan kepada kepala daerah khususnya kepala daerah baru apabila ingin melakukan pergantian pejabat untuk segera meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri sehingga tidak menghambat proses realisasi APBD;
Kedelapan, melakukan asistensi kepada pemerintah daerah yang masih rendah penyerapannya. (khf/fin)