Menghilang Usai Vonis, Koruptor Ditangkap
JAKARTA - Seorang koruptor yang telah menjadi buronan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akhirnya ditangkap. Sang koruptor pembangunan jalan di Jambi itu ditangkap di Jakarta.
Adalah Musashi (38). Dia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Tebo, Jambi. Dia ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Musashi selama ini bersembunyi di kawasan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, dan saat ditangkap yang bersangkutan cukup kooperatif.
"Penangkapan dilakukan Selasa (8/6) pukul 08.12 WIB," katanya dalam keterangannya, Kamis (10/6).
Dilanjutkannya, kini buronan dibawa ke Jambi untuk menjalani hukuman atas keputusan kasasinya.
Ditambahkan Asisten Intelejen Kejati Jambi Jufri, kasus hukum yang membelit Musashi adalah korupsi pekerjaan peningkatan jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo yang merugikan negara Rp15 miliar.
Selain Musashi Pangeran Batara, pihaknya juga menangkap Saryono (58) di salah satu rumahnya di Jalan Inu Kertapati, kawasan Telnaipura, Kota Jambi, Rabu (9/6).
"Dengan demikian dua DPO kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Tebo Musashi dan Saryono yang sudah memiliki keputusan hukum tetap di tingkat kasasinya harus menjalani keputusan pengadilan, dan kini kedua DPO Kejati Jambi tersebut sudah berhasil ditangkap dan akan menjalani hukuman," kata Jufri.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB tanggal 16 April 2021, merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo dengan kerugian negara sebesar Rp15 miliar, dan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua terpidana dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara serta denda Rp50.000.000, dan apabila terpidana tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan untuk terpidana Musashi Pangeran Batara, sedangkan terpidana Saryono menerima hukuman pidana penjara juga lima tahun dan denda sebesar Rp300.000.000 subsider dua bulan kurungan.
Kedua terpidana sudah dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh jaksa eksekutor Kejati Jambi, namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan akhirnya berhasil ditangkap ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Jambi.(gw/fin)