Zaim, Sang Pendiri Pasar Muamalah Segera Disidang
JAKARTA - Kasus pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi segera masuk persidangan. Sebab berkas perkara yang dilimpahkan oleh Bareskrim Polri sudah dinyatakan lengkap.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dan berkas tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejagung.
“Sudah P21. Zaim segera disidangkan,” ujarnya, Rabu (9/6).
Dijelaskannya, bahwa berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap sejak bulan lalu. Bahkan tersangka beserta barang buktinya pun telah diserahkan ke Kejagung.
“Sudah tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti). Sudah diserahkan ke Kejaksaan. (Tinggal) Persiapan sidang,” jelasnya.
Diketahui, Zaim Saidi ditangkap pada Selasa (2/2) di Depok, Jawa Barat. Zaim disebut berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah.
Dia diduga merupakan pengelola dan Wakala Induk, yakni tempat menukarkan rupiah dengan koin dirham dan dinar sebagai alat tukar dengan barang yang diperdagangkan.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh Bareskrim terkait video viral transaksi dinar dan dirham di Pasar Muamalah di Jalan Tanah Baru, Beji, Depok. Zaim kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Zaim Saidi kemudian mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan itu dikabulkan oleh Bareskrim Polri karena alasan kemanusiaan. Namun, proses hukum terus berlanjut.(gw/fin)