Pemerintah Diminta Tagih Kontribusi Industri Penerima Manfaat Gas Murah
JAKARTA - Wakil Komite Tetap Industri Hulu dan Petrokimia Kadin Indonesia, Achmad Widjaja, mendorong pemerintah untuk menagih kontribusi dari tujuh sektor industri yang sejauh ini menerima manfaat harga gas murah USD6 per MMBTU (Million British Thermal Unit), sebagaimana Keputusan Menteri ESDM 89-K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. AW, demikian Achmad Widjaya biasa disapa, menyebut hingga saat ini tujuh sektor industri yang diberikan fasilitas gas murah, belum memberikan kontribusi yang berarti bagi negara, seperti peningkatan utilisasi ekspor, hingga peningkatan PNBP bagi negara. “Menteri Perindustrian tagih lah ke para industriawan apa yang diterima dari pemerintah, mana programnya untuk inovasi dan daya saing. Untuk meningkatkan daya saingnya kan perlu melakukan inovasi,” ujar AW kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Rabu (9/6). Sementara itu, Kementerian ESDM juga diminta untuk mengawasi industri-industri mana saja yang sudah memanfaatkan fasilitas gas murah tersebut, sekaligus memastikan bahwa penyerapannya optimal dan merata, terhadap tujuh sektor industri yang termaksud dalam aturan. “Kita juga jalan seperti business as usual (tidak ada trobosan). Lima (5) tahun kedepan bukannya untung malah menderita. Jadi bukannya kita sebagai orang industri bukannya mau ditagih, perlu ada trobosan di dalam kondisi pandemi, bisa kembangkan inovasi, beli mesin, dan lain-lain, karena kan lagi murah,” tegasnya. Lebih jauh, AW menyebut bahwa seluruh pihak terkait harus berkolaborasi. Ia menyayangkan yang terjadi saat ini, dimana para stakeholder saling tuding kesalahan. "Jadi biar sama-sama tahu, pada suatu ketika pemerintah juga tidak menyalahkan industri, di satu sisi juga industri juga tidak bisa menyalahkan pemerintah karena tidak ada stimulus," tuturnya. “Ini kan sudah dikasih setahun, apa yang dikerjakan, mana hasilnya. Kita harus ekspansi, kalau enggak kita balik lagi jalani bisnis as usual,” pungkasnya. Sebagaimana diketahui, dalam Keputusan Menteri ESDM 89-K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, pemerintah memberikan harga khusus untuk tujuh (7) industri, yakni Industri Pupuk, Petrokimia, Oleokimia, Baja, Keramik, Kaca dan Industri Sarung Tangan Karet. (git/fin)