News . 09/06/2021, 17:55 WIB

KPK Dalami Pemberian Uang kepada Angin Prayitno Aji Terkait Pemeriksaan Pajak Bank Panin

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang kepada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji (APA) terkait pemeriksaan pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin).

Hal itu ditelusuri melalui keterangan lima pejabat Bank Panin yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak tahun 2016 dan 2017.

Kelima saksi itu antara lain Kepala Biro Administrasi Keuangan atau Chief of Finance Officer Bank Panin Marlina Gunawan; Kepala Bagian Financial Accounting Bank Panin Hadi Darna; serta tiga staf bagian pajak Bank Panin Edryoko Dwi Hardono, Hendi, dan Tikoriaman.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang atas pemeriksaan perpajakan tersebut kepada tersangka APA dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/6).

Selain itu, pada kesempatan yang sama tim penyidik juga mendalami proses pemeriksaan perpajakan pada Bank Panin.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara penurunan nilai pajak ini ke penyidikan pada Februari 2021. Pengumuman tersangka sendiri dilakukan pada, Selasa 4 Mei 2021.

Keenam tersangka tersebut yaitu Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com