News . 09/06/2021, 15:08 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (9/6).
Azis bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain.
"Saksi Azis Syamsudin telah hadir di gedung merah putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK dan akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersangka SRP dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (9/6).
Azis diketahui mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (7/5) lalu.
Pemanggilan terhadap Azis dilakukan penyidik lantaran politikus Partai Golkar tersebut diduga memiliki peran dalam sengkarut kasus ini.
Mantan pimpinan Komisi III DPR ini diduga sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Robin dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.
Selain di Tanjungbalai, Robin dan Azis Syamsudin diduga pernah bersekongkol dalam penanganan perkara korupsi lainnya yang dilakukan KPK.
KPK telah mencegah Azis Syamsudin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan.
Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com