News . 09/06/2021, 18:37 WIB

Diperiksa KPK Hampir 9 Jam, Azis Syamsuddin Tutup Mulut

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bungkam atau tidak memberikan komentar usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/6). Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.37 WIB.

Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perkara yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain.

Usai hampir sembilan jam diperiksa sejak sekitar pukul 08.00 WIB, Azis tak melontarkan satu kata pun kala berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan dikawal ajudannya.

BACA JUGA:  Usulkan Rp 1,9 Triliun Untuk Persiapan Pemilu di 2022

Ia meninggalkan Kantor KPK menumpangi Toyota Fortuner berplat nomor B 2452 SJD.

Sebelumnya, Azis diketahui mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (7/5) lalu.

Pemanggilan terhadap Azis dilakukan penyidik lantaran politikus Partai Golkar tersebut diduga memiliki peran dalam sengkarut kasus ini.

Mantan pimpinan Komisi III DPR ini diduga sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Robin dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020.

BACA JUGA:  KPK Dalami Pemberian Uang kepada Angin Prayitno Aji Terkait Pemeriksaan Pajak Bank Panin

Dalam pertemuan tersebut Syahrial diduga meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.

KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.

Selain di Tanjungbalai, Robin dan Azis Syamsudin diduga pernah bersekongkol dalam penanganan perkara korupsi lainnya yang dilakukan KPK.

BACA JUGA:  Astra Life Beri Akomodasi Vaksin & Sembako untuk Lansia Dhuafa

Dalam pertimbangan putusan pelanggaran etik Robin, Dewan Pengawas KPK menyatakan Robin pernah menerima uang senilai Rp3,15 miliar dari Azis.

Dari total uang Rp3,15 miliar tersebut, Robin disebut memberikan Rp2,55 miliar kepada Pengacara Maskur Husain. Sementara Robin menerima jatah sebanyak Rp600 juta.

Meski demikian, Dewan Pengawas KPK menyebut Azis telah membantah pemberian itu.

KPK juga telah mencegah Azis Syamsudin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. KPK sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan.

Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com