Komandan Sekolah Komando Kesatuan TNI Angkatan Udara (Dansekkau) Kolonel Pnb Firman Wirayuda meminta adanya payung hukum yang dapat memidanakan pelanggaran di ruang udara nasional. Hal ini untuk menjaga kedaulatan dan keamanan NKRI.
Dikatakannya, sejauh ini para pelanggar hanya diberikan sanksi administrasi. Padahal aksi menerobos dan aktivitas lain yang dapat mengancam kedaulatan dan keamanan NKRI.
"Itu mungkin jadi celah yang kami lihat belum adanya ketegasan dari negara untuk pengelolaan ruang udara ini. Artinya, belum ada integrasi aturan-aturan yang ada, karena sifatnya masih sektoral. Memang ini sulit, karena harus mengakomodasi semua kepentingan," katanya dalam keterangannya, Rabu (2/6).
Ditegaskannya, banyak pelanggaran di ruang udara nasional. Dan pelanggaran itu bukan sekadar pelanggaran izin atau administrasi, tetapi juga perbuatan yang berpotensi mengancam kedaulatan.
"Ini yang perlu disadari bersama. Bahwa itu harga diri bangsa, keselamatan, dan kemudian pelanggaran ini bisa mengancam bangsa," tegasnya.
Menurutnya, sudah ada 12 kementerian/lembaga terkait membuat kesepakatan bersama untuk koordinasi tata kelola ruang udara. Namun, kesepakatan itu masih membutuhkan payung hukum sehingga adanya pelanggaran dapat ditindak tegas dan pelaku pun jera.
Dia juga mendorong pemerintah membuat peraturan turunan dari UU No.34/2004 tentang TNI dalam bentuk peraturan pemerintah. Sehingga TNI AU punya dasar hukum yang kuat sebagai penegak hukum terhadap pelanggaran di ruang udara nasional.
"Dalam melaksanakan penegakan (hukum-red) tersebut, peran TNI AU tidak terwadahi, dan untuk selanjutnya (dibutuhkan-red) peraturan pemerintah," katanya.
Selama ini, TNI AU menyerahkan hasil penyidikan 1x24 jam kepada kepolisian. Namun, sanksi-nya masih sebatas administratif.
"Kalau hanya administrasi ini yang kami khawatirkan. Kenapa? Dari sekian tahun pelanggaran itu tidak ada yang berkurang bahkan cenderung meningkat. Artinya, sanksi yang diberikan belum memberikan deterrence effect (efek jera-red) kepada para pelanggar," terangnya.
Meski demikian, dia mengatakan upaya itu merupakan tugas bersama dan harus jadi perhatian seluruh masyarakat termasuk pemerintah dan DPR.
Sementara itu, Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengatakan beberapa pelanggaran yang cukup jadi perhatian, baik oleh maskapai penerbangan sipil dan militer.
"Pada Tahun 2018 dan 2019, TNI Angkatan Udara melaksanakan intercept (menghalau-red) penerbangan sipil yang melintas tanpa izin di wilayah udara bagian barat Indonesia. Selanjutnya di wilayah timur Indonesia, ratusan airstrip (landasan pacu-red) yang belum sepenuhnya dikelola pemerintah dan masih aktif dilalui penerbangan perintis yang tidak bisa diawasi secara komprehensif. Berbagai operasi penerbangan ini berpotensi digunakan untuk kegiatan ilegal," ungkapnya.
Dia juga memaparkan angka penerbangan pesawat militer asing di berbagai wilayah Indonesia masih cukup tinggi. Dia menyebut adanya potensi ancaman pada pesawat nirawak mulai dari drone sampai High Altitude Pseudo Satellite (HAPS).
(gw/fin)