DPR Sarankan Pemilu 2024 Harus Ada Alternatif
JAKARTA – DPR RI meminta usulan lembaga penyelenggara pemilu yang menyarankan agar pelaksanaan pemilu dipercepat dari 21 April 2024 menjadi 21 Februari 2024 harus dibuat alternatif skenario jadwal pemilihan umum alternatif.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setidaknya membuat dua pilihan alternatif.
Diketahui, usulan KPU sudah dikemukakan pada rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup di DPR RI. Sementara itu, Kemendagri juga mengusulkan jadwal pelaksanaan pemilu digelar Maret 2024, dengan pertimbangan menyangkut soal anggaran serta kondisi cuaca.
"Februari musim hujan, partisipasi pemilih dikhawatirkan berkurang. Kemudian tempat pemungutan suara (TPS) kan tidak semua bangunannya permanen," ujar Guspardi, Rabu (2/6).
Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini tidak mempermasalahkan kalaupun pelaksanaan pemilu tidak dilakukan pada 21 April 2024. Namun skenario pelaksanaannya mesti digodok matang supaya tak berbenturan dengan jadwal pemilihan lainnya.
"Untuk itu, Kita akan membahas waktu yang tepat. Tentu perlu masukan saran dari berbagai elemen. Terlebih, bakal berlangsung pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang diusulkan 20 November 2024. Belum lagi potensi dua putaran pemilu, gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), dan pemungutan suara ulang. Semua potensi itu bakal menguras waktu," tutup Guspardi. (khf/fin)