News . 31/05/2021, 11:17 WIB
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan penyidik KPK asal Polri Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju diberhentikan secara tidak hormat.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam persidangan etik yang bersangkutan pada Senin (31/5).
Duit itu diterima Robin untuk menutup pengusutan perkara korupsi di Tanjung Balai yang sudah dalam tahap penyidikan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com