News . 31/05/2021, 10:59 WIB
JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi suap Bansos dengan terdakwa eks Mensos Juliari Peter Batubara terus bergulir. Saksi-saksi mulai mengungkap fakta-fakta terkait dugaan suap sebesar Rp32,48 miliar yang dituduhkan kepada Juliari.
Rencananya, jaksa akan menghadirkan kedua mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Kedua saksi tersebut diduga merupakan saksi kunci.
"Dalam surat dakwaan hanya diterangkan secara global angka yang diterima JPB, tapi tidak pernah diterangkan sumber dari uang yang diberikan dan diterima oleh JPB," kata Maqdir di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/5).
Pihaknya tak gentar. Segala persiapan pun dilakukan. Maqdir mengaku pihaknya akan mendalami detail soap penerimaan uang dan bagaimana caranya uang diterima oleh JBP. Tentunya juga mendalami asal uang yang disebutkan diterima JBP.
Apalagi angka yang dinyatakan dalam Surat Dakwaan dinilai cukup besar, sementara dari pengakuan para saksi di BAP, uang yang mereka serahkan hanya sedikit. Berdasarkan BAP, uang yang diserahkan para saksi ke MJS adalah sebesar Rp7,510,000,000 termasuk dari HVS dan AIM.
"Sedangkan dalam Surat Dakwaan dari Harry van Sidabuke sebesar Rp1.280.000.000,00 dan dari Ardian Iskandar Maddanatja, uang sebesar Rp1.950.000.000,00 dan kemudian dari vendor lain Rp29.252.000.000,00," papar Maqdir.
"Justru kami berharap keterangan MJS dan AW akan semakin memprekuat keterangan para saksi yang sudah menerangkan bahwa tidak ada uang yang diterima JPB," ujar dia.
Sebelumnya, terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, Harry Van Sidabukke menyatakan tidak pernah memberikan komitmen fee kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Tidak diteruskan untuk Mensos (Juliari Peter Batubara). Seperti sudah saya jelaskan, permintaan itu memang dari pak Joko tidak ada dari Pak Juliari," kata Harry saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Senin 24 Mei lalu.
Dalam persidangan, Harry pun mengakui mengenal sosok Kukuh Ariwibowo yang merupakan staf ahli Menteri Sosial. Dia mengaku dikenalkan kuasa pengguna anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono kepada Kukuh.
Bahkan Adi sempat meminta dirinya untuk menemui Kukuh. "Hanya disampaikan ke Pak Adi main-main ke atas main ke Pak Kukuh kenalan," ujar Harry.
"Saya hanya bertemu pak Kukuh satu kali, apalagi terkait masalah kuota nggak pernah," cetus Harry.
Harry yang mengaku pernah bertemu langsung dengan Juliari saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang sembako. Pertemuan itu berlangsung di gudang PT. Mandala Hamonangan Sude.
Harry mengklaim, dalam pertemuan itu Juliari tidak pernah membahas soal kuota mapun fee pengadaan bansos. "Nggak pernah mendengar (fee bansos)," tandas Harry. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com