News . 31/05/2021, 18:50 WIB
JAKARTA - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sri Haryati tak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (31/5).
Sri Haryati sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019 yang menjerat mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir karena alasan sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali dalam keterangannya, Senin (31/5).
Keempat tersangka masing-masing mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com