News . 31/05/2021, 17:42 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menanggapi isu perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode yang kembali digulirkan oleh beberapa pihak.
Menurutnya, isu perubahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode akan mengganggu iklim demokrasi dan konstitusi di Indonesia.
Syarief Hasan menjelaskan, masa jabatan yang terlalu lama berpotensi menuju pada kekuasaan yang absolut dan merusak.
Menurut Syarief Hasan, isu perubahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode tidak seharusnya terus digulirkan oleh pihak-pihak tertentu.
Politisi Partai Demokrat ini pun dengan tegas menyampaikan penolakannya terhadap isu penambahan masa jabatan tersebut.
“UUD NRI 1945 dengan tegas hanya membatasi sebanyak dua periode untuk mencegah pada potensi jebakan kekuasaan yang terlalu lama dan berpotensi merusak demokrasi," jelasnya.
Pada masa orde lama dan orde baru, kekuasaan absolut dan terlalu lama malah merusak iklim demokrasi dan stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia juga menyebutkan, reformasi sebagai pintu masuk perbaikan tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara menghasilkan kebijakan pembatasan kekuasaan hanya 2 (dua) periode.
Ia juga menegaskan bahwa MPR RI tidak memiliki agenda untuk melakukan perubahan masa jabatan Presiden.
MPR RI sejak awal tidak pernah memiliki agenda terkait penambahan masa jabatan Presiden dalam rencana amandemen UUD NRI 1945.
"Saya selaku Pimpinan MPR RI dari Partai Demokrat akan terus mengawal dan memastikan bahwa tidak ada perubahan pada masa jabatan presiden yang dapat merusak iklim demokrasi dan konstitusi Indonesia," tutupnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com