Disebut Terbukti Terima Rp1,6 M, KPK Bakal Dalami Penerimaan Suap Penyidik Robin

fin.co.id - 31/05/2021, 16:55 WIB

Disebut Terbukti Terima Rp1,6 M, KPK Bakal Dalami Penerimaan Suap Penyidik Robin

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami penerimaan duit oleh penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Dalam putusan sidang pelanggaran etik Robin, Dewan Pengawas KPK menyebut Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu menerima suap Rp1,6 miliar untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjung Balai.

Nominal tersebut bertambah dari yang disampaikan KPK dalam konferensi pers penetapan tersangka Robin. Dalam rilis KPK sebelumnya, Robin terbukti menerima uang suap Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial.

BACA JUGA: Diputus Langgar Etik, Penyidik Robin Minta Maaf ke KPK dan Polri

"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP tentu nanti akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/5).

Ali memastikan bahwa saat ini tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh di penyidikan.

Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

BACA JUGA: Tok! Dewas KPK Pecat Penyidik Stepanus Robin Pattuju

Dewas menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp1,6 miliar.

"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (31/5).

Suap itu diterima dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Saat Robin menerima suap itu, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai masih berstatus penyelidikan.

BACA JUGA: Osvaldo Haay Rebut Gelar Pemain Muda Terbaik

Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi," ujar Tumpak. (riz/fin)

Admin
Penulis