News . 31/05/2021, 13:57 WIB
JAKARTA - Penyidik yang diperbantukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju meminta maaf sedalam-dalamnya ke insititusi asalnya Mabes Polri.
Ucapan maaf itu dilontarkan usai dinyatakan terbukti melanggar etik oleh Dewan Pengawas KPK atas dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara di Tanjungbalai. Ia juga menyampaikan permohonan maafnya kepada lembaga antirasuah.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2009 itu mengaku akan menjalani kasus yang tengah dihadapinya. Termasuk putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) yang diberikan Dewas KPK kepada Robin.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dewas menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar.
"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/5).
Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi," kata Tumpak. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com