JAKARTA - Penyidik yang diperbantukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju meminta maaf sedalam-dalamnya ke insititusi asalnya Mabes Polri.
Ucapan maaf itu dilontarkan usai dinyatakan terbukti melanggar etik oleh Dewan Pengawas KPK atas dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara di Tanjungbalai. Ia juga menyampaikan permohonan maafnya kepada lembaga antirasuah.
BACA JUGA: Tok! Dewas KPK Pecat Penyidik Stepanus Robin Pattuju
"Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya minta maaf sedalam-dalamnya kepada institusi asal saya Polri," kata Robin usai menjalani putusan sidang etik yang diselenggarakan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5).Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2009 itu mengaku akan menjalani kasus yang tengah dihadapinya. Termasuk putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) yang diberikan Dewas KPK kepada Robin.
BACA JUGA: Pegadaian Gandeng PP Pemuda Muhammadiyah Untuk Pemberdayaan Ummat
"Saya bisa menerima, saya bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan," kata dia.Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dewas menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar.
"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/5).
BACA JUGA: Kubu Juliari Ungkap Cerita Cinta Istri Muda dalam Pusaran Kasus Bansos
Suap itu diterima dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Saat Robin menerima suap itu, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai masih berstatus penyelidikan.Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi," kata Tumpak. (riz/fin)