News . 31/05/2021, 16:33 WIB
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku telah menerima aduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Pimpinan KPK terkait asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Tentang TWK, kami sudah menerima pengaduan perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS dan saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jakarta, Senin (31/5).
"Pengaduannya menyangkut pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam menerbitkan peraturan yang berhubungan dengan masalah TWK," kata dia.
Adapun peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Diketahui, Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melaporkan lima pimpinan lembaga antikorupsi ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (18/5).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com