JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku telah menerima aduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Pimpinan KPK terkait asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
BACA JUGA: Nggak Pakai Jilbab, Liza Aditya: Aku Ingin Jadi Orang Baik Apa Adanya
Pengaduan itu dilaporkan oleh 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus dalam asesmen TWK. Dewas KPK saat ini tengah mendalami aduan tersebut."Tentang TWK, kami sudah menerima pengaduan perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS dan saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jakarta, Senin (31/5).
BACA JUGA: Sejumlah Perusahaan Besar Gulung Tikar, Target Ekonomi Sri Mulyani Kurang Realistis
Ia mengatakan, pengaduan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK dalam menerbitkan peraturan yang menjadi landasan penyelenggaraan TWK pegawai."Pengaduannya menyangkut pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam menerbitkan peraturan yang berhubungan dengan masalah TWK," kata dia.
Adapun peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.
BACA JUGA: Dituduh Jualan Surga Demi Kemewahan Duniawi, Ini Jawaban Yusuf Mansur
Dalam perkom tersebut diatur adanya mekanisme asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawai ASN. Padahal, TWK tidak diatur dalam UU 19/2019 tentang KPK maupun PP 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.Diketahui, Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melaporkan lima pimpinan lembaga antikorupsi ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (18/5).