News . 31/05/2021, 18:15 WIB
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan hasil investigasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Nilai kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri sebesar Rp22,78 triliun. Dikatakannya, angka kerugian tidak pernah berkurang.
Dikatakannya, pihaknya telah menyerahkan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara (PKN) atas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019 ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut dia, pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara atau SPKN. Langkah tersebut merupakan patokan bagi seluruh pemeriksa pengelolaan keuangan dan tanggungjawab keuangan negara.
Pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN ini dimaksudkan untuk memperjelas berkurangnya uang negara yang diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak terkait.
Di sisi lain, Jaksa Agung Burhanuddin menyebutkan nominal kerugian negara yang disampaikan BPK ada pergeseran dari perhitungan awal yang pernah disampaikan, yakni Rp23,73 triliun.
"Hari ini Kejagung mendapat kunjungan Ketua BPK dengan acara tunggal penyampaian hasil perhitungan kerugian negara perkara Asabri yang faktanya 27 Mei kami sudah terima bukti kerugian. Kerugian disampaikan Rp 22,78 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan perhitungan awal," katanya.
Penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus Asabri, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.
Selain itu, Kejagung juga menjerat tiga tersangka Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com