BPK: Kerugian Negara Kasus Asabri Rp22,78 T

fin.co.id - 31/05/2021, 18:15 WIB

BPK: Kerugian Negara Kasus Asabri Rp22,78 T

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan hasil investigasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Nilai kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri sebesar Rp22,78 triliun. Dikatakannya, angka kerugian tidak pernah berkurang.

BACA JUGA:  Pemerintah Fokus Pengembangan Model Bisnis Korporatisasi Pertanian

"Angka tidak pernah berkurang, karena baru disampaikan saat ini, kalau berbeda wajar. Angka yang nyata dan pasti jumlahnya ada dalam laporan hasil pemeriksaan kerugian negara, jadi tidak pernah kurang," katanya saat ekspos di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/5).

Dikatakannya, pihaknya telah menyerahkan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara (PKN) atas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019 ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

BACA JUGA:  Presiden Tiga Periode, MPR: Merusak Iklim Demokrasi

Dijelaskannya, BPK menerima dokumen permintaan investigasi PKN dari Kejagung pada 15 Januari 2021. Dan dokumen hasil investigasi PKN perkara Asabri telah disampaikan 27 Mei 2021.

Menurut dia, pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara atau SPKN. Langkah tersebut merupakan patokan bagi seluruh pemeriksa pengelolaan keuangan dan tanggungjawab keuangan negara.

Pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN ini dimaksudkan untuk memperjelas berkurangnya uang negara yang diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak terkait.

BACA JUGA:  Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK

"Jadi apabila ada kerugian negara berarti ada perbuatan melawan hukum. Jadi bukan hanya uang hilang tetapi ada perbuatan melawan hukum yang menjadi penyebab tindak pidana tersebut," katanya.

Di sisi lain, Jaksa Agung Burhanuddin menyebutkan nominal kerugian negara yang disampaikan BPK ada pergeseran dari perhitungan awal yang pernah disampaikan, yakni Rp23,73 triliun.

"Hari ini Kejagung mendapat kunjungan Ketua BPK dengan acara tunggal penyampaian hasil perhitungan kerugian negara perkara Asabri yang faktanya 27 Mei kami sudah terima bukti kerugian. Kerugian disampaikan Rp 22,78 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan perhitungan awal," katanya.

BACA JUGA:  Sejumlah Perusahaan Besar Gulung Tikar, Target Ekonomi Sri Mulyani Kurang Realistis

Burhanuddin menambahkan, untuk perkara Asabri, Kejagung telah menyerahkan berkas perkara 7 tersangka dan barang bukti tahap II ke jaksa penuntut umum pada 28 Mei 2021.

Penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus Asabri, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.

BACA JUGA:  Kinerja Kuartal I 2021 Positif, Premi Astra Life tumbuh 82 Persen

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Selain itu, Kejagung juga menjerat tiga tersangka Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).(gw/fin)

Admin
Penulis