Restrukturisasi Polis Nasabah Jiwasraya Disebut Terstruktur, Sistematis, Masif dan Ilegal

fin.co.id - 30/05/2021, 13:53 WIB

Restrukturisasi Polis Nasabah Jiwasraya Disebut Terstruktur, Sistematis, Masif dan Ilegal

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

 

JAKARTA - Senior Insurance Analys, Irvan Rahardjo menilai upaya pemerintah yang melakukan restrukturisasi terhadap polis para nasabah asuransi Jiwasraya adalah suatu tindakan yang terstruktur, sistematis, masif dan dilakukan secara ilegal.

"Saya menyebutnya restrukturisasi jiwasraya ini secara terstruktur karena melibatkan Kementerian atau Lembaga, sistematis karena melalui proses lama dan panjang, masif karena meibatkan jutaan nasabah, dan ilegal karena mengabaikan hukum privat dan keperdataan, dan sepenuhnya menempatkan proses ini pada hukum publik. Hukum publik tidak bisa mengabaikan hukum perdata, begitu juga sebaliknya," ujar Irvan dalam diskusi virtual tentang nasib nasabah Jiwasraya, dikutip Minggu (30/5).

Irvan merinci, jika ditilik dengan seksama, ada tiga penyebab gagal bayar Jiwasraya. Pertama yaitu solvabilitas, diatasi dengan melakukan window dressing laporan keuangan dengan meluncurkan reasuransi dan revaluasi. Kedua yaitu Likuiditas, dimana cash flow jangka pendek. Sedangkan investasi menjanjikan suku bunga tinggi di atas suku bunga BI, maka terjadi mismatch bunga dan tenor. Ketiga adalah tata kelola.

"Jadi akibat investasi sembrono, manajemen tidak mengatur penempatan investasi perusahaan, bisa terutama aset berisiko tinggi," ungkapnya.

Atas permasalahan yang terjadi itu, lanjut Irvan, opsi restruktuisasi bisa diambil untuk menyelesaikan permasalahan, pertama bailout, ditalangi APBN. Namun untuk opsi ini tidak ada aturan yang membawahi. Solusi kedua yaitu Likuidasi, terakhir dengan melakukan restrukturisasi, transfer, dan bail in. Memindahkan ke IFG Life transfer, bail in suntikan.

Adapun opsi yang diambil yaitu restrukturisasi, menurut Irvan memang terdapat beberapa peraturan perundangan yg dilanggar, yaitu UUD 45 pasal 1 ayat 3, setiap orang dijamin hak pribadinya, pasal 28, UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (pemisahan harus memperhatikan kepentingan kreditur), UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU nomor 11 tahun 1992 tentang dana pensiun, UU Nomor 8 tentang perlindungan konsumen (hak konsumen untuk mendapatkan informasi).

"Apapun keputusan DPR tidak bisa mengalahkan hukum perdata," tegasnya.

Poinnya, kata Irvan, proses restrukturisasi terhadap polis nasabah Jiwasraya yang diambil oleh pemerintah adalah sebuah proses yang terstruktur, masif dan ilegal.

"Restrukturisasi melanggar banyak peraturan perundangan dan seluruh aspek hukum privat. Belum lagi terdapat 20 kasus yang sudah melaju ke ranah hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, para pensiunan pekerja PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menuntut agar polis anuitas dana pensiun dapat dihilangkan dari restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka menganggap bahwa ketentuan yang termuat dalam program restrukturisasi melanggar Undang-Undang (UU) dan merampas hak pensiun mereka yang mayoritas menjadi nasabah Jiwasraya.

Sebagai aksi protesnya, pensiunan yang juga berkoalisi dalam forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya (FPBNJ) kembali melakukan aksi keprihatinan di Kementerian BUMN dengan menuntut agar ada revisi dalam restrukturisasi.

Ketua FPBNJ, Syahrul Tahir mendesak Menteri BUMN , Erick Thohir maupun jajaran Pejabat Kementerian BUMN lainnya dapat mendengar keluhan para nasabah pemegang polis.

"Ya jelas kami kecewa, pasalnya pada tanggal 5 April lalu kami pernah bersurat ke Kementerian BUMN , perihal aspirasi restrukturisasi polis tradisional PT Asuransi Jiwasraya bagi pensiunan BUMN namun surat yang dikirim melalui kurir tidak juga masuk dan hasilnya nihil. kami sebenarnya kirim juga pakai surat elektronik, dan juga pada tanggal 12 April 2021 kami datangi langsung Kementerian BUMN tapi tidak bisa bertemu dengan pejabat kementerian BUMN ," kata Syahrul dalam keterangannya, Jumat (30/4). (git/fin)

Admin
Penulis