JAKARTA - Sejumlah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menolak dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 1 Juni 2021 mendatang. Hal ini sebagai bentuk solidaritas kepada 75 pegawai yang tak lolos TWK.
Mereka yang menolak dilantik justru mendapat ancaman dari internal KPK. Seperti halnya surat elektronik yang disampaikan oleh Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Eko Marjono.
BACA JUGA: Pascal Gross Perpanjang Kontrak dengan Brighton Hingga 2022
Dalam surat itu, Eko meminta 1.274 pegawai KPK yang lulus TWK untuk mematuhi aturan. Mereka diminta untuk tetap mengikuti pelantikan pada 1 Juni 2021. Sebab apabila tidak mengikuti pelantikan, maka secara otomatis dianggap gugur."Rekan-rekan yang hasil TWK memenuhi syarat agar mengikuti acara pelantikan pada tanggal 1 Juni 2021. Karena jika tidak ikut acara pelantikan maka dianggap gugur," demikian bunyi surat elektronik yang diterima awak media, Jumat (28/5).
Dalam surat itu, Eko juga meminta 24 pegawai KPK yang akan mengikuti TWK ulang diharapkan bisa mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) kebangsaan. Pasalnya, mereka juga terancam akan gugur jika tidak mengikuti diklat.
BACA JUGA: Walau WFH Pelayanan Publik Tetap Berjalan
"Rekan-rekan yang hasil TWK tidak memenuhi syarat dan termasuk dalam 24 orang yang diberikan kesempatan menjadi ASN dengan mengikuti Diklat Kebangsaan, agar mengikuti proses Diklat sesuai dengan yang disyaratkan. Karena jika tidak ikut Diklat maka dianggap gugur juga," bunyi penggalan surat itu.Dalam surat itu juga, 51 pegawai yang akan dipecat diminta untuk menempuh upaya hukum dalam memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Demikian disampaikan, semoga diperoleh solusi terbaik atas permasalahan ini," tutup Eko dalam surat elektronik tersebut.
BACA JUGA: 1.000 Orang Papua Jadi Karyawan BUMN
Diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus asesmen TWK akan dipecat. Kebijakan tersebut diambil bedasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama antara KPK, Kemenpan RB, BKN, dan Kemenkumham dalam rapat yang digelar di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5).Sementara, 24 pegawai lainnya dinilai masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Mereka akan diminta kesediaannya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara. (riz/fin)