News

Kemenkeu Terbitkan Aturan Untuk Cek BMN Pada Blok Migas Yang Akan Alih Kelola

fin.co.id - 28/05/2021, 17:47 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

 

JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Sektor Hulu Minyak dan Gas Bumi (Hulu Migas). Aturan itu menjadi acuan untuk menginventarisir Barang Milik Negara (BMN) ketika kontrak pengelolaan suatu Blok Migas habis dan akan berganti kepada pengelola yang baru.

Hal itu merujuk pada beberapa blok dan Wilayah Kerja (WK) migas yang masuk masa terminasi, termasuk proses alih kelola antara PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) kepada PT Pertamina (Persero) atas Blok Rokan di wilayah Provinsi Riau.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain, Direktorat Jendral Kekayaam Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lukman Efendi dalam diskusi virtual hari ini, Jumat (28/5/2021) menjelaskan, dalam proses alih kelola blok migas yang kaitannya dengan BMN hulu migas, dalam waktu dua tahun sebelum proses alih kelola dilakukan, terlebih dahulu pihaknya akan melakukan cek fisik ke lapangan.

"Karena ini perlu persiapan menurut kami, sehingga tidak terjadi dispute nantinya di tengah jalan. Katakanlah nanti ada aset ternyata tidak diserahterimakan, atau ada pengakuan dari pihak yang baru aset nya yang tidak produktif tidak diakui atau bahkan aset yang produktif saja yang diakui dan sebagainya," ujar Lukman.

Menurut Lukman, revormasi yang dilakukan DJKN melalui PMK 140 tahun 2020 itu nantinya akan memberikan kepastian bagi para investor. Berkaca pada permasalahan yang kerap timbul di lapangan, seringkali timbul biaya lain-lain di tengah jalan dan hal itu memberatkan investor. Dengan inventarisir BMN yang dilakukan jauh hari sebelum alih kelola, maka keragu-raguan akan biaya-biaya tambahan terkait BMN tidak akan terjadi lagi.

"Paling tidak kita dari segi persiapan sudah transparan, sudah tercatat dengan baik dan pembebanannya juga sudah pasti dan sebagainya. Jadi tidak ada lagi harapan kita ada biaya-biaya ditengah jalan ketika sudah teken kontrak," tegasnya.

"Aturan ini untuk mengakomodir perkembangan bisnis dan mendukung pemerintah dalam bisnis migas. Jadi kita melihatnya tidak parsial tapi dalam scope nasional," sambungnya lagi. (git/fin)

 

 

Admin
Penulis
-->