JAKARTA - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa menyebut, akselerasi pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dilakukan oleh 20 kementerian dan lembaga (K/L) hingga saat ini belum optimal.
BACA JUGA: Realisasi Program Sejuta Rumah Telah Mencapai 856.758 Unit
Berdasarkan catatan Bappenas, kontribusi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional hingga saat ini baru sebesar 57 persen.Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menilai, bahwa akselerasi pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dilakukan oleh 20 kementerian dan lembaga (K/L) hingga saat ini belum optimal.
BACA JUGA: Bappenas: Pengembangan UMKM Belum Optimal
"Akselerasi program pengembangan UMKM tersebar di berbagai K/L, tapi belum optimal baik di 2020 maupun 2021," kata Suharso di Jakarta, Kamis (27/5/2021).Untuk memperbaiki hal tersebut, kata Suharso, pengembangan UMKM ke depan akan melalui beberapa langkah. Pertama, penguatan kelembagaan melalui penguatan peran Kemenkop UKM sebagai koordinator pengembangan UMKM, pemberian insentif bagi perusahaan yang bermitra dengan UMKM, penguatan lembaga pendampingan UMKM.
"Utamanya sebagai penyediaan platform informasi bagi UMKM, dan pelibatan filantropi untuk inovasi pendanaan bagi UMKM," ujarnya.
BACA JUGA: Polisi Perluas Sistem E-tilang Semua Nomer Pelat Kendaraan
Kedua, akselerasi pengembangan UMKM melalui berbagai program utama, di antaranya replikasi program kemitraan strategis dengan pendekatan rantai nilai, pengembangan ruang bersama bahan baku atau produksi, perluasan pusat layanan usaha dan penyediaan expert pool."Serta perluasan akses pasar, pengembangan inovasi pembiayaan, dan pengembangan UMKM berbasis kewilayahan," imbuhnya.
Ketiga, lanjut Suharso, akselerasi pengembangan UMKM melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
BACA JUGA: Gunakan Vaksin dengan Efikasi di Atas 50 Persen
"Untuk menyelaraskan pengembangan kewirausahaan, saat ini Rancangan Peraturan Presiden Pengembangan Kewirausahaan Nasional sedang dalam proses harmonisasi," terangnya."Tahun depan, Bappenas bersama Kementerian Keuangan, Kemenkop UKM, dan K/L pelaksana program akan mengevaluasi program pengembangan UMKM sebagai dasar pengalokasian anggaran," pungkasnya. (der/fin)