News

Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, KPK Tetapkan Empat Tersangka

fin.co.id - 27/05/2021, 20:00 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

Ketiga tersangka masing-masing Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.

BACA JUGA:  Pencurian Data 279 juta WNI, Bamsoet : Terkesan Ada Pembiaran Sehingga Pencurian Data Itu Leluasa Dilakukan

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan empat tersangka ," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (27/5).

BACA JUGA:  MAKI Bakal Ajukan Uji Materi Pemecatan 51 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya diduga dilakukan secara melawan hukum.

Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

BACA JUGA:  Arteria: Mengapa Begitu Banyak Senjata Beredar di Tangan KKB?

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak PT Adonara Propertindo dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Atas perbuatan para tersangka, kata Ghufron, negara dirugikan sedikitnya Rp152,5 miliar.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar," katanya.

BACA JUGA:  Perbaikan Ekonomi Makin Terlihat, IHSG dan Rupiah Kompak Menguat

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (riz/fin)

Admin
Penulis
-->