JAKARTA - PT PLN (Persero) mencatat, rata-rata durasi pemadaman listrik atau System Average Interruption Duration Index (SAIDI) selama 161,6 menit per pelanggan hingga Maret 2021. Sedangkan frekuensi rata-rata pemadaman listrik atau System Average Interruption Frequency Index (SAIFI) selama 1,95 kali.
BACA JUGA: 51 Anggota KPK Dipecat, Rocky Gerung Duga Arahan Jokowi: Dia Main Kucing-Kucingan di Istana
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini mengatakan, bahwa durasi padamnya listrik tersebut menurun bila dibandingkan dengan rata-rata durasi pada periode sama pada 2020 yang selama 278,3 menit per pelanggan dan frekuensi rata-rata pemadaman listrik 2,90 kali.BACA JUGA: Update! Korban Tewas Tsunami di Lampung 110 Orang
"Kinerja SAIDI dan SAIFI tahun 2021 terus mengalami perbaikan dari tahun sebelumnya. SAIDI atau rata-rata durasi pada sebesar 161,6 menit per pelanggan," kata Zulkifli di Jakarta, Rabu (26/5/2021).Sementara itu, total elektrifikasi secara nasional per Maret 2021 sebesar 99,3 persen. Posisi itu meningkat dibandingkan rasio elektrifikasi pada Desember 2020 yakni 99,20 persen.
"PLN terus berupaya maksimal mencapai rasio elektrifikasi 100 persen terutama di daerah 3 T yang mana akses dan medan untuk mencapai lokasi tersebut relatif sulit," ujarnya.
BACA JUGA: Vaksin Indonesia Belum Diakui Arab Saudi, Pemerintah Harus Lobi
Berdasarkan data rinci PLN, rata-rata durasi listrik padam pada pelanggan jaringan listrik Sumatera-Kalimantan (Sumkal) selama 212,2 menit, jaringan Jawa-Madura-Bali (Jamali) selama 135 menit, jaringan Sulawesi-Maluku-Papua-Nusa Tenggara (Sulmapana) 198,3 menit, dan jaringan area pelayanan (AP) 14,7 menit.BACA JUGA: Sudah Kronis, Maskapai Penerbangan Indonesia Butuh Penanganan Tak Biasa
Adapun rata-rata frekuensi pemadaman hingga Maret 2021 terdiri dari jaringan Sumkal sebanyak 2,43 kali, Jamali sebanyak 1,59 kali, Sulmapana sebanyak 2,92 kali, dan AP sebanyak 0,66 kali."Setelah dikeluarkannya Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2020, PLN terus berupaya untuk memperbaiki layanan, terutama terkait dengan aturan jaringan sistem tenaga listrik," pungkasnya. (der/fin)