Mahfud MD: Korupsi Era Reformasi Makin Meluas

fin.co.id - 26/05/2021, 17:50 WIB

Mahfud MD: Korupsi Era Reformasi Makin Meluas

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan korupsi era reformasi ini lebih meluas dari pada era Orde Baru. Pada era kepemimpinan Soeharto, korupsi diatur melalui korporatisme. Setelah reformasi, korupsi makin meluas.

Sekarang ini, atas nama demokrasi yang diselewengkan, korupsi tidak lagi dilakukan di pucuk eksekutif tetapi sudah meluas secara horizontal ke oknum-oknum legislatif, yudikatif, auditif dan secara vertikal dari Pusat sampai ke daerah-daerah.

BACA JUGA: Taiwan-Indonesia Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Sosial

"Korupsinya dulu dimonopoli di pucuk eksekutif dan dilakukan setelah APBN ditetapkan," kata dia, dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (26/5).

Hal itu tak bisa dibantah, buktinya Orde Baru direformasi dan pemerintahan Soeharto secara resmi disebut pemerintahan KKN.

"Penyebutan itu ada di Tap MPR, UU, kampanye politisi, pengamat, disertasi, tesis, dan lainnya. Kemudian lihat saja para koruptor yang menghuni penjara sekarang, datang dari semua lini horizontal maupun vertikal," katanya.

BACA JUGA:  Bakal Dilantik Jadi Pangdam Jaya, Segini Harta Kekayaan Mayjen Mulyo Aji

Menurut dia, kalau dulu korupsi dilakukan setelah APBN ditetapkan atas usulan pemerintah, tetapi sekarang ini sebelum APBN dan APBD jadi sudah ada berbagai negosiasi proyek untuk APBN dan APBD.

Ia melanjutkan, di era reformasi, banyak koruptor yang masuk penjara karena jual beli APBN dan Perda. "Saya bisa menunjuk bukti dari koruptor yang dipenjara saja," tutur Mahfud.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan, semua itu dilakukan atas nama demokrasi dan pemerintah tidak mudah untuk menindak karena di dalam demokrasi, pemerintah tidak bisa lagi mengonsentrasikan tindakan dan kebijakan di luar wewenangnya.

BACA JUGA:  Komisi VI: Ketersediaan Vaksin Covid-19 Masih Belum Bisa Membuat Tenang

Itulah sebabnya, Mahfud mengaku paham dengan istilah "demokrasi kriminal" yang pernah dilontarkan Rizal Ramli.

"Situasi ini perlu kesadaran moral secara kolektif, sebab tak satu institusi pun yang bisa menembus barikade demokrasi yang wewenangnya sudah dijatah oleh konstitusi," kata dia.

Kunci penyelesaian, menurut dia, tak cukup hanya dengan aturan-aturan atau jabatan, sebab aturan dan jabatan dibuat melalui apa yang diasumsikan sebagai keharusan demokrasi.

"Jika para aktor demokrasinya bermoral bobrok maka produk hukum dan pelaksanaannya pun akan bobrok. Hukum itu kan sangat ditentukan oleh moral para aktornya. Itulah tugas kita ke depan," tandasnya. (khf/fin)

Admin
Penulis