News . 26/05/2021, 07:05 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) ngotot memecat sebanyak 51 anggota dari 75 anggota yang dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) guna alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Padahal, sebelumnya Presiden Jokowi telah mengarahkan agar anggota KPK yang tidak lolos, tidak langsung dipecat, namun memberikan kesempatan mengikuti tes melalui jalur lain.
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengaku kasihan dengan Jokowi yang arahannya tak dianggap oleh KPK.
"Sungguh saya merasa kasihan pak presiden Jokowi sudah pidato dengan gamblang, tetap saja dicuekin dan jadikan TWK sebagai alasan memecat," katanya lewat akun Twitter dikutip Rabu (26/5).
Zainal Arifin menduga, pemecatan itu ada perintah langsung dari orang yang lebih tinggi dari Jokowi. Atau Jokowi sendiri tak dianggap oleh pimpinan KPK.
"Ada 2 kemungkinan; 1. Ini perintah dari yang lebih kuasa dari presiden; 2. Memang beliau sudah gak dianggap lagi oleh org tertentu. Kira-kira siapa ya?," cetus Zainal Arifin.
Sebelumnya. Badan Kepegawaian Negara (BKN) pihaknya pihaknya tidak mengabaikan perintah Presiden Jokowi.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan, keputusan 51 pegawai yang tidak lagi bisa mendapat pembinaan telah sesuai dengan undang-undang.
“Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan,” kata Bima di kantornya, Selasa (25/5).
Bima mengklaim, keputusan pemecatan 51 pegawai sudah sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun menampik, hal ini merugikan pegawai KPK.
Selain UU KPK, sambung Bima, alih status pegawai KPK menjadi ASN ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara,” tegas Bima. (dal/fin).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com