News . 26/05/2021, 17:35 WIB

Kabareskrim Desak Segera Lengkapi Berkas Jual Beli Jabatan

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Polres Nganjuk, Jawa Timur telah memeriksa 24 saksi terkait penyidikan dugaan kasus jual-beli jabatan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. Pemeriksaan dilakukan maraton sejak 25 hingga 28 Mei.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan telah menerjunkan timnya ke Polres Nganjuk untuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus jual-beli jabatan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. Pemeriksaan bertujuan agar berkas perkara tersebut segera diselesaikan.

BACA JUGA:  Bakal Dilantik Jadi Pangdam Jaya, Segini Harta Kekayaan Mayjen Mulyo Aji

"Anggota sedang di Nganjuk untuk kepentingan melengkapi pemberkasan. Silakan ditanyakan ke Direktorat Tipikor," jelasnya, Rabu (26/5).

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dugaan kasus jual-beli jabatan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku sebelumnya dilakukan bersama KPK.

BACA JUGA:  Indonesia Kalah dari Afghanistan, Adam Alis Bicara Soal Kekompakan

Selain Novi Rahman, penyidik Polri juga memboyong 6 tersangka lainnya yaitu Camat Pace, Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato.

Selanjutnya, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.

BACA JUGA:  Hooligans Lechia Gdansk Menyerang, 3 Suporter Manchester United Terluka!

Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk Novi Rahman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, para camat disangka melanggar pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Penegakan Hukum Jiwasraya Asabri Dituding Ganggu Roda Ekonomi

Sedangkan ajudan Bupati Nganjuk disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seluruh tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com