News . 26/05/2021, 17:35 WIB
JAKARTA - Polres Nganjuk, Jawa Timur telah memeriksa 24 saksi terkait penyidikan dugaan kasus jual-beli jabatan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. Pemeriksaan dilakukan maraton sejak 25 hingga 28 Mei.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan telah menerjunkan timnya ke Polres Nganjuk untuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus jual-beli jabatan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. Pemeriksaan bertujuan agar berkas perkara tersebut segera diselesaikan.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dugaan kasus jual-beli jabatan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku sebelumnya dilakukan bersama KPK.
Selanjutnya, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Sementara, para camat disangka melanggar pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com