Jokowi dan DPR Diharapkan Turun Tangan Atasi Polemik ASN Pegawai KPK

fin.co.id - 26/05/2021, 13:44 WIB

Jokowi dan DPR Diharapkan Turun Tangan Atasi Polemik ASN Pegawai KPK

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono berharap Presiden Joko Widodo dan DPR turun tangan menyelesaikan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurut Giri, Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki kewenangan untuk memgambil alih proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:  Vaksin Indonesia Belum Diakui Arab Saudi, Pemerintah Harus Lobi

"Berharap Presiden dan DPR menyelesaikan polemik ini. Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan (jabatan tertinggi ASN) dapat mengambil alih proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS," ucap Giri saat dihubungi, Rabu (26/5).

BACA JUGA:  Telkom Tetapkan 7 Startup Indigo Batch 1 – 2021 Berprestasi dan Berdampak Sosial

Giri menyebutkan, berdasarkan pasal 3 ayat 7 PP No.17/2020 tentang manajemen ASN, Presiden dapat mencabut kewenangan Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dari Pimpinan lembaga dan PPK dalam hal, Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atay untuk meningkatkan efektifitas penyelengaraan pemerintahan.

BACA JUGA:  Sudah Kronis, Maskapai Penerbangan Indonesia Butuh Penanganan Tak Biasa

"Saya yakin Presiden akan bijak menyikapi hal ini," katanya.

Diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat alias tidak lolos asesmen TWK sebagai syarat alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari 75 pegawai tak lolos TWK, hanya 24 orang yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan. Sementara itu, 51 pegawai lainnya dinyatakan tidak bisa lagi bekerja di KPK alias dipecat.

BACA JUGA:  Insentif Pajak Buat Pengusaha Bakal Diperpanjang, Kemenkeu: Kita Lihat Bulan Depan

Dalam konferensi pers, pimpinan KPK memang menyebut secara gamblang akan memecat atau memberhentikan 51 pegawai tersebut.

Namun, pimpinan KPK menyebut bahwa ke-51 pegawai itu sudah tidak bisa bergabung di KPK dengan masa kerja hingga 1 November 2021. (riz/fin)

Admin
Penulis