JAKARTA - Langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk ditarik ke institusi kepolisian dianggap tidak memiliki justifikasi.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan. Suparji mengatakan, perundang-undangan telah mengatur perihal pemberhentian pimpinan lembaga yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut.
"Semuanya harus seusai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam pasal 32 Undang-undang KPK," kata Suparji, Rabu (26/5).
Menurut dia, Pasal 32 UU KPK itu menyebutkan bahwa pimpinan KPK dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap.
"Oleh karenanya, jika pemberhentian pimpinan KPK dengan pola menarik dari KPK, dalam hal ini sesuai latar belakang misalnya sebagai Polri, kemudian ditarik Kapolri, secara prosedural tidak sesuai dengan pasal 32 tadi," jelas Suparji.
Dengan kata lain, sambung Suparji, ada hal yang perlu diperhatikan. "Tidak semata-mata komitmen memberantas korupsi, tetapi juga harus sesuai prosedur yang benar," pungkas dia. (khf/fin)