WP Minta Jokowi Mensupervisi Polemik Alih Status Pegawai KPK

fin.co.id - 25/05/2021, 20:20 WIB

WP Minta Jokowi Mensupervisi Polemik Alih Status Pegawai KPK

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) angkat suara soal pemberhentian 51 dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan supervisi terhadap polemik alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara alih status pegawai KPK," kata Yudi melalui keterangannya, Selasa (25/5).

Menurut Yudi, Jokowi harus turun tangan lantaran sikap Pimpinan KPK dan Kepala BKN soal polemik TWK pegawai KPK merupakan bentuk konkret dari ketidaksetiaan terhadap pemerintahan yang sah.

Pasalnya, kata Yudi, pimpinan kedua lembaga tidak mematuhi instruksi Presiden dengan memutuskan memberhentikan 51 Pegawai KPK, maupun memberikan pelatihan bela negara terhadap 24 pegawai lainnya.

"Padahal secara nyata presiden sudah mengungkapkan bahwa tes tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang," kata Yudi.

Ia menegaskan, Pimpinan KPK dan BKN telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang diperkuat dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.

Putusan itu, lanjut Yudi, menegaskan proses transisi status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Dirinya pun mempertanyakan alasan Ketua KPK Firli Bahuri yang ingin memberhentikan pegawai dengan ketidakjelasan alat ukur serta proses yang sarat pelecehan martabat perempuan tersebut.

"Padahal di sisi lain, Ketua KPK bertekad menjadikan residivis perkara korupsi yang jelas telah berkekuatan hukum tetap sebagai agen antikorupsi," tukasnya. (riz/fin)

Admin
Penulis